
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar penyelidik dan penyidik yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal strata satu (S-1) ilmu hukum.
“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” ujar Tanak dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Perlunya Standarisasi Penegak Hukum
Menurut Tanak, ketentuan tersebut perlu dimasukkan dalam revisi KUHAP karena saat ini tidak ada kewajiban bagi penyelidik dan penyidik untuk memiliki pendidikan hukum. Padahal, profesi penegak hukum lainnya seperti advokat, jaksa, dan hakim mensyaratkan hal tersebut.
Selain itu, Tanak juga mengusulkan agar peran penyidik pembantu dihapus dari RUU KUHAP. Menurutnya, fungsi tersebut sudah tidak relevan lagi dalam sistem penegakan hukum saat ini.
Usul Pengaturan Tenggat Waktu dan Perlindungan Pelapor
Lebih lanjut, Tanak menyoroti pentingnya pengaturan tenggat waktu dalam setiap tahapan proses hukum.
“Tenggang waktu penyidikan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” tuturnya.
Ia juga mendorong agar pada tahap penuntutan, tenggat waktu penanganan perkara turut diatur secara rinci dalam RUU KUHAP. Di samping itu, ia menilai perlu adanya aturan khusus mengenai perlindungan terhadap pelapor tindak pidana.
Tanak menekankan, revisi terhadap UU KUHAP mendesak dilakukan mengingat undang-undang yang berlaku saat ini merupakan produk dari era Orde Lama.
“Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” jelasnya.
Revisi Ditargetkan Rampung 2025
Untuk diketahui, RUU KUHAP saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menyatakan bahwa revisi KUHAP merupakan agenda prioritas dan harus diselesaikan paling lambat pada tahun 2025.(A6)