
Suarabangkalan – Tanah miliknya dirampas mafia tanah, Abdul Hamid warga Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan mendatangi Polres Bangkalan untuk melaporkan terduga pelaku inisial HAD.
Kedatangan Abdul Hamid didampingi Saudi dan Sudar dua aktivis pembela korban mafia tanah Bangkalan. Saudi menuturkan kasus penyerobotan tanah yang dialami Abdul Hamid terjadi sejak tahun 1999.
“Pada tahun 1999 tanpa sepengetahuan Abdul Hamid tanah Hak yasan miliknya dengan Letter C 136 Persil 51 kelas S.I Luas 4.510 telah beralih dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/C/Galis/1999,dan pada tahun 2000 AJB tersebut ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama HAD,” terang Saudi aktivis asal Desa Patengteng Kecamatan Modung, Jumat (02/05/2025).

Senada dengan Saudi, Sudar menerangkan akibat dari perbuatan melawan hukum HAD , Abdul Hamid kehilangan sebidang tanah Pusaka /Hak Yasan miliknya sehingga mengalami kerugian yang sangat besar.
“Akibat perbuatan HAD, Abdul Hamid mengalami kerugian materiil miliar an rupiah, maupun kerugian secara Immateriil yang tak ternilai,” imbuh Sudar.
Perjuangan Abdul Hamid melawan mafia tanah akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Bangkalan menyatakan SHM No.20 Desa Tlagah atas nama HAD tidak sah dan cacat hukum.
“Berdasarkan Putusan No.14/Pdt.G/2016/PN.Bkl, Jo Putusan PT Nomor: 568/PDT/2017/PT SBY, Jo Putusan No.2149 K/PDT/2018, SHM No.20 Desa Tlagah atas nama HAD tidak sah dan cacat hukum,” Tegas Saudi aktivis yang dikenal sering membela rakyat tertindas.
Sementara itu Abdul Hamid selaku korban mafia tanah berharap para terduga pelaku dugaan pemalsuan dokumen tanah miliknya, segera di tahan.
“Kami tetap menghormati proses hukum, saya hanya bisa berharap HAD cs segera ditahan untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya,” pungkas Abdul Hamid.(SI)