
BANGKALAN — Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah kos kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Dua tersangka berinisial SS (24) dan SM (21), warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Bangkalan melalui Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dan terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Berbekal rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Hafid dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SS di kediamannya di Desa Olor, Sampang. Dalam interogasi, SS mengakui beraksi bersama rekannya, SM. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil membekuk SM di Jalan Raya Banyuates, Sampang, pada hari yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi M 3041 GA milik korban. Selain itu, diamankan pula satu unit motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Fakta mengejutkan terungkap setelah penyidik melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin motor Scoopy tersebut. Hasilnya, motor tersebut ternyata merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya pada tahun 2020.
“Setelah dicek, motor Scoopy yang digunakan pelaku adalah hasil curanmor dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya pada 2020,” ungkap Hafid.
Lebih lanjut, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bangkalan dan Surabaya. Pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Kedua pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Bangkalan dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP. (A7)