
Surabaya – Pagi itu, ruang sidang terasa biasa-biasa saja. Namun bagi Faridl, mantan pekerja CNN Indonesia, hari itu menjadi titik balik perjuangan hampir setahun lamanya. Di tangan para hakim agung, nasibnya akan diputuskan—apakah perjuangan keras menentang pemotongan upah sepihak akan berakhir kemenangan, atau kembali terkubur oleh dominasi korporasi besar.
Perjuangan ini bermula hampir sepuluh bulan sebelumnya. Faridl, yang kala itu bekerja sebagai jurnalis, mendapati potongan upah yang dilakukan tanpa persetujuan. Menolak tunduk, ia menyuarakan keberatan. Respons perusahaan? Pemecatan sepihak.
Tak menyerah, Faridl mencari bantuan. Di Jawa Timur, ia bertemu Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur—sebuah inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang fokus mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, dan kemerdekaan pers secara pro bono. Dari sana, babak perlawanan hukum dimulai.
Di pengadilan tingkat pertama dan banding, CNN Indonesia kalah. Perusahaan mencoba bertahan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, putusan yang keluar tak memihak mereka. MA menguatkan vonis sebelumnya: pemecatan Faridl tidak sah, pemotongan upah sepihak melanggar hukum, dan perusahaan wajib membayar seluruh hak yang tertunda.
Putusan ini bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi celah hukum untuk berkelit. Di balik kalimat dingin putusan pengadilan, tersimpan pesan keras: tindakan sepihak terhadap buruh, berapa pun besar nama perusahaan, tidak dapat dibenarkan.
Kasus Faridl kini menjadi preseden penting. Ia menunjukkan bahwa buruh, ketika bersatu, terorganisir, dan tak gentar menempuh jalur hukum, dapat menundukkan raksasa media sekalipun. “Ini kemenangan moral, bukan hanya untuk Faridl, tapi untuk semua pekerja di Indonesia,” ujar salah satu perwakilan KAJ Jawa Timur.
Dalam sejarah panjang hubungan industrial di negeri ini, kemenangan seperti ini jarang terjadi. Dan hari itu, di gedung Mahkamah Agung, satu lembar putusan berhasil membalik logika lama: perusahaan besar tidak selalu benar.(R)