Gresik — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam LSM Paser Wong Bodho menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi dipimpin Ketua LSM, Sugito, S.H., dan diikuti massa yang membawa poster, spanduk, serta sejumlah dokumen yang dijadikan bahan aspirasi.
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah sebuah pernyataan bersumpah atas nama H. Sadji. Dokumen tersebut diangkat para peserta aksi sebagai bentuk protes moral, tanpa bermaksud menetapkan benar atau salahnya pihak tertentu dalam sengketa tanah yang tengah bergulir.
Dalam dokumen berjudul “Pernyataan Bersumpah” itu, H. Sadji menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah yang kini menjadi obyek sengketa. Cuplikan isi dokumen menyebutkan:
“Saya H. Sadji bersumpah demi Allah saya tidak pernah menjual tanah saya… Saya bersumpah sertifikat tanah saya benar-benar milik saya… Saya merasa ditipu, merasa dikhianati…”
Para demonstran menegaskan bahwa dokumen tersebut dibawa sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar pengadilan memberi perhatian lebih terhadap dugaan kejanggalan dalam proses pengalihan sertifikat tanah.
Ketua LSM Paser Wong Bodho, Sugito, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil.
“Kami hadir untuk menyuarakan jeritan wong cilik. Jangan sampai hak rakyat kecil dirampas dengan cara yang tidak benar. Kami meminta PN Gresik menegakkan hukum seadil-adilnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa publik berhak mendapatkan proses hukum yang transparan.
“Kami bukan musuh hukum. Kami justru ingin memastikan tidak ada kezaliman. Ketika ada persoalan, kami wajib bersuara,” katanya.
Aksi tersebut turut mendapat dukungan Ketua LPK-RI DPC Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph. Ia menyampaikan apresiasi atas keberanian warga dalam memperjuangkan haknya dan menyebutkan bahwa pihaknya siap mendukung aksi lanjutan.
“Dalam waktu dekat, informasi yang kami terima, akan ada aksi yang lebih besar,” ujarnya.