
BANGKALAN — Dua pegawai Kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap saat kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di lingkungan kantor pemerintahan. Keduanya kini terancam dipecat dari jabatannya.
Kedua pelaku diketahui adalah Wirjono Teguh Widjajanto (54), warga Surabaya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Heri Pribadi (42), warga Kecamatan Modung yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di kantor kecamatan tersebut.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyatakan, tindakan kedua oknum tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat, terlebih karena dilakukan di lingkungan kantor pemerintah dan saat mengenakan seragam dinas.
“Itu sudah keterlaluan. Menggunakan narkoba saja sudah pelanggaran berat, apalagi di fasilitas negara. Saya ingin keduanya dipecat,” tegas Bupati Lukman, Kamis (7/8/2025).
Menindaklanjuti kasus ini, Bupati telah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera memproses sanksi administratif terhadap kedua pelaku.
“Saya minta BKPSDM menindak tegas. Memang untuk pemecatan ASN ada prosedur, salah satunya harus melalui putusan hukum tetap (inkracht), tapi saya ingin ada tindakan nyata,” tambahnya.
Pemkab Bangkalan saat ini tengah mengkaji celah hukum dan prosedur kepegawaian agar sanksi pemecatan bisa segera diterapkan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain sanksi kepegawaian, Pemkab juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDM untuk menahan pencairan gaji kedua pelaku. “Kami sepakat gaji mereka dipotong 50 persen selama proses hukum berlangsung,” kata Lukman.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran disiplin ASN di lingkungan pemerintah daerah. Bupati menegaskan bahwa Pemkab Bangkalan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik penyalahgunaan narkotika di tubuh birokrasi.