Blitar – Warga Desa Bangsri kecamatan Nglegok kabupaten Blitar resah dengan keberadaan aktivitas pemotongan hewan di luar rumah potong hewan (RPH) resmi atau diduga ilegal di desanya.
Saat awak media melakukan konfirmasi, pemilik jagal sapi mengakui jika melakukan penyembelihan sapi di rumah, tanpa melakukan penyembelihan di RPH. Dan menurut keterangan dari istri pemilik jagal sapi tersebut suaminya juga sering melakukan jual beli sapi PMK yang di ambil dari luar daerah.
“Kadang enek seng jupok sapi PMK teko kene terus di gowo wong Pujon Malang,” terangnya.
Seharusnya sapi yang terkena PMK di karantina dan tidak boleh di perjual belikan, ketika disinggung terkait peraturan pemerintah tentang penyembelihan sapi PMK, istri pemilik jagal sapi terkesan meremehkan dan mempersilahkan jika ada yang ingin melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.
“monggo silahkan bapak laporkan kami tidak apa apa,” ujarnya.
Salah seorang warga yang ditemui awak media menuturkan banyak sapi yang terkena virus PMK (penyakit mulut dan kuku),yang disembelih di Bangsri.
” Saya pernah melihat sapi kena PMK disembelih disini, saya sendiri tidak tahu kenapa Pak TK (inisial) bisa menyembelih sapi dirumahnya ” terang warga yang minta namanya dirahasiakan.
Terpisah, Gilang aktivis Peternakan dari Blitar menyampaikan sebagai bentuk penanggulangan terakhir akan bahaya PMK Pemerintah mewajibkan seluruh pemotongan ternak sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya dilakukan di RPH.
“Pemotongan hewan dilakukan di RPH karena selama pemotongan ternak diawasi oleh dokter hewan, baik pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih alias antemortem, maupun postmortem atau pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih,” terang Gilang saat ditemui di Peternakan sapi Lodoyo,Rabu (22/01).
Gilang menambahkan usaha pemotongan hewan ilegal merupakan tindak pidana tentang kesehatan masyarakat veteriner (usaha rumah pemotongan hewan (RPH) tanpa izin.
” Pemotongan hewan diluar RPH merupakan tindak pidana berdasarkanPeraturan Menteri Pertanian Nomor 413/310/7/1992 tentang syarat dan tata cara pemotongan hewan potong danUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tuturnya.
Gilang menjelaskan syarat pemotongan hewan potong harus memiliki surat pemilikan, memiliki surat izin potong, membayar retribusi atau pajak potong dan memenuhi pemeriksaan ante-mortem oleh petugas.
”Kami mendesak Aparat Penegak Hukum segera menindak tegas siapapun yang melakukan pemotongan hewan diluar RPH,” pungkas Gilang.(Dd)