SUARABANGKALAN.com // Ketua umum Lembaga Anti Korupsi DPP ICON RI, Ramot Batubara menyesalkan adanya pemberitaan terkait BUMDes Tengket tanpa melalui konfirmasi pihak Kepala Desa karena berita tersebut lebih mirip opini sepihak atau bahkan propaganda.
Pria yang akrab disapa Bang Ramot mengingatkan prinsip dasar dalam jurnalistik adalah cover both sides, yaitu keharusan untuk memberikan ruang bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu berita untuk mengemukakan pandangan atau klarifikasi.
” Cover both sides merupakan bagian penting dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diatur oleh Dewan Pers. Pasal 3 KEJ menekankan bahwa berita harus berimbang, tidak memihak, dan selalu memberi kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk memberikan penjelasan.Wartawan yang profesional wajib menyajikan informasi yang telah diverifikasi dari berbagai sumber, bukan sekadar berdasarkan narasumber yang tidak jelas atau informasi sepihak,” tegas Bung Ramot mantan wartawan senior saat ditemui di kantornya yang bersebelahan dengan Kejaksaan Tinggi Jatim,Rabu (08/01/2025)
Bung Ramot menyampaikan menjadi wartawan kritis bukan berarti asal mengkritik tanpa dasar yang kuat. Kritik yang konstruktif adalah kritik yang didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan.Kritik tanpa dasar tidak hanya merugikan kredibilitas wartawan itu sendiri, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media secara keseluruhan.
“Salah satu ciri utama wartawan kritis yang sesungguhnya adalah bekerja dengan pedoman yang jelas, bukan tendensi atau tujuan tersembunyi. Mereka melaporkan fakta, bukan mengarahkan opini,” tuturnya.
Ia mengatakan wartawan harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, presumption of innocence bukan sekadar jargon hukum, melainkan prinsip yang juga melindungi wartawan dari tuntutan hukum. Wartawan yang menuduh seseorang secara langsung tanpa bukti atau tanpa memberi ruang klarifikasi pada dasarnya membahayakan dirinya sendiri dan medianya.
“Jurnalisme yang bertanggung jawab adalah jurnalisme yang berani mengkritik tetapi tetap menjaga integritas dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,berdasarkan Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Asas praduga tak bersalah adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya,” pungkas pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut.(A6)