
Suarabangkalan.com – Aktivis anti mafia tanah Bangkalan, Saudi Patengteng dan Sudar Pakaan Laok mendampingi Abdul Hamid warga Desa Tlagah Kecamatan Galis melaporkan mantan Kades Tlagah inisial MY dan mantan Sekdes inisial MF atas dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Waris dan Akta Jual Beli ke Polres Bangkalan,Jumat (09/05/2025).
Saudi menuturkan, melalui laporan dengan Nomor : STTLPM/275/SATRESKRIM/V/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN, Abdul Hamid berharap para terduga pelaku segera di tahan.
” Akibat ulah oknum mantan Kades Tlagah dan komplotan mafia tanah, Abdul Hamid harus mendekam dipenjara selama lima bulan karena menebang pohon di tanah miliknya, ” terang Saudi geram.
Ditempat yang sama Sudar menceritakan, tragedi kemanusiaan yang dialami Abdul Hamid berawal sekira tahun 2009, ketika tanah letter C No.136, Persil 51, Klas D III, Luas 4510 m2 milik Abdul Hamid tiba-tiba sudah menjadi SHM (Sertipikat Hak Milik) No.20/Desa Tlagah atas nama Haji Ahmad Dari, padahal tanah tersebut tidak pernah dijual.
” Merasa jadi korban komplotan Mafia Tanah, pada tanggal 14 Juni 2016 Abdul Hamid mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bangkalan, dalam persidangan tersebut akhirnya terungkap jika tanah miliknya beralih menjadi milik Haji Ahmad Dari berdasarkan Surat Keterangan Waris dan AJB abal-abal,” tegas Sudar.
Perjuangan Abdul Hamid mencari Keadilan membuahkan hasil berdasarkan Putusan No.14/Pdt.G/2016/PN.Bkl tanggal 12 Juni 2017 Jo No. 568/PDT/2017/PT SBY, tanggal 22 November 2017, Jo No.2149 K/PDT/2018, tanggal 08 Oktober 2018 yang sudah BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), menyatakan bahwa Batal Demi Hukum dan tidak sah AJB Nomor 08/C/Galis/1999, atas tanah Yasan dengan Nomor : 136, Persil 51 kelas D III Luas 4510 M2 atas nama P.Takim Misnin, dan menyatakan SHM No.20/Desa Tlagah atas nama Haji Ahmad Dari tidak sah dan cacat hukum.
“Berdasarkan putusan tersebut Abdul Hamid melaporkan dugaan pemalsuan
Surat keterangan ahli waris nomor 19/Ds.Tlg/1999 tanggal 20-11-1999 dan AJB nomor 08/C/Galis/1999 yang dibuat oleh komplotan Kades MY,” ungkap Sudar.
Sementara itu Abdul Hamid mengaku lega perjuangannya selama ini untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah akhirnya terbukti. “Kebenaran Pasti Akan Menang,” pungkas Abdul Hamid.(th)