
SURABAYA — Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Surabaya, Syaiful Bahri, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, yang diterbitkan pada 20 Juni 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga perilaku dan keselamatan anak-anak di tengah masa liburan sekolah. “Dengan kondisi saat ini, pergaulan anak menjadi keprihatinan bersama. SE ini dapat membantu orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak jelas arahnya,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).
Syaiful juga menyoroti perlunya kolaborasi lintas sektor untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, termasuk pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta organisasi seperti karang taruna. “Surat edaran ini berlaku bagi ribuan anak di Surabaya. Maka perlu kerja sama yang kuat lintas elemen,” katanya.
Ia menambahkan, jika terjadi pelanggaran terhadap SE tersebut, Pemkot Surabaya perlu menyediakan mekanisme pembinaan. “Anak-anak yang melanggar tidak bisa semata-mata dihukum. Perlu ada pendekatan pembinaan yang melibatkan lembaga terkait, dan kegiatan positif untuk mengisi waktu luang selama liburan,” lanjutnya.

SE Pembatasan Jam Malam bagi Anak diterbitkan Wali Kota Surabaya sebagai bagian dari komitmen melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, serta pergaulan bebas, narkotika, dan tindakan kriminal lainnya.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa anak adalah individu yang belum berusia 18 tahun. Pemerintah Kota Surabaya membatasi aktivitas anak di luar rumah pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, anak dilarang berada di luar rumah tanpa pengawasan orang tua atau wali.
Larangan juga mencakup berkumpul di tempat umum tanpa pendamping, mengikuti komunitas yang berpotensi mengarah pada kenakalan remaja, hingga berada di lokasi yang membahayakan keselamatan anak seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau jalanan.
Namun, SE tersebut memberi pengecualian dalam lima kondisi, yakni:
- Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
- Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua;
- Sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali;
- Menghadapi keadaan darurat, bencana, atau kebutuhan medis mendesak;
- Kondisi lain yang diketahui dan disetujui oleh orang tua atau wali anak.
Pemerintah Kota Surabaya berharap penerapan aturan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di kota Pahlawan.