
Suarabangkalan.com – Kehadiran KHABERTANA Community semakin diperhitungkan di Kabupaten Bangkalan. Organisasi kemasyarakatan yang didirikan pada tanggal 1 Oktober 2020 di Dusun Rabesen Desa Parseh, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura, Melalui hasil Musyawarah Sesepuh Desa Rabesen yang di Dukung oleh Tokoh Pemuda Setempat.
Dossalam Ketua Khabertana mengatakan, Khabertana didirikan dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, memberikan layanan sosial, dan melakukan advokasi. Khabertana juga berperan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk hak asasi manusia, hak sipil, dan hak politik.
” Khabertana didirikan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan, memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bangkalan dan menjaga, serta memelihara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan mewujudkan tujuan negara,” terang Dossalam, Jumat (28/02).
Dossalam menambahkan kehadiran Khabertana yang beranggotakan sesepuh dari Desa – desa sekitar, para tokoh pemuda, LSM, Media , juga dari para tokoh Agama, bertujuan sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan atau tujuan organisasi, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan pemenuhan pelayanan sosial
“Hampir keseluruhan anggota Khabertana adalah mereka yang sudah aktif dibeberapa organisasi kepemudaan yang ada baik di LSM , Karang Taruna dan banyak pula dari mereka adalah para jurnalis dari berbagai Media,” ungkap Dossalam.
Dossalam berharap kedepan Khabertana community bisa menjadi ormas yang bisa membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan terkait segala persoalan hukum dan pemerintahan, dalam menjalankan aktivitasnya Khabertana tetap berpedoman pada ketentuan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6.
” Banyak masyarakat desa terutama di Bangkalan yang bingung ketika berhadapan dengan hukum, bingung bagaimana cara mengurus dokumen kependudukan, bingung mengurus persoalan tanah dan persoalan legalitas lainnya maka khabertana akan hadir sebagai pendamping masyarakat tanpa pamrih demi terwujudnya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkas Dossalam.(H5)