

Suarabangkalan.com – Ketua Lembaga Pemantau Korupsi Kabupaten Bangkalan, Haji Hosnan mendesak Polres Bangkalan agar segera menindak tegas semua oknum mafia tanah yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli dan Surat Keterangan Waris dalam penerbitan
SHM (Sertipikat Hak Milik) No.20/Desa Tlagah atas nama Haji Ahmad Dari.
H.Hosnan menuturkan akibat terbitnya SHM tersebut terjadilah tragedi kemanusiaan di Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan yang menyebabkan pemilik tanah yang sebenarnya justru ditahan selama lima bulan lebih.
“Jika teringat kejadian itu saya menangis, bagaimana tidak Abdul Hamid pemilik tanah yang sebenarnya harus mendekam di penjara karena dilaporkan menebang pohon di tanah miliknya sendiri oleh mafia tanah yang tiba-tiba sudah memiliki SHM, padahal pemilik tanah tidak pernah menjualnya,” tutur H.Hosnan dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di kantornya Jl.Desa Dlemir Arosbaya,Selasa(27/05)
Seperti diberitakan sebelumnya Abdul Hamid warga Desa Tlagah Kecamatan Galis melaporkan mantan Kades Tlagah inisial MY dan mantan Sekdes inisial MF atas dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Waris dan Akta Jual Beli ke Polres Bangkalan pada hari Jumat tanggal 09/05/2025 dengan Nomor : STTLPM/275/SATRESKRIM/V/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN.
H.Hosnan menambahkan, tragedi kemanusiaan yang dialami Abdul Hamid berawal sekira tahun 2009, ketika tanah letter C No.136, Persil 51, Klas D III, Luas 4510 m2 milik Abdul Hamid tiba-tiba sudah menjadi SHM (Sertipikat Hak Milik) No.20/Desa Tlagah atas nama Haji Ahmad Dari, padahal tanah tersebut tidak pernah dijual.
” Merasa jadi korban komplotan Mafia Tanah, pada tanggal 14 Juni 2016 Abdul Hamid mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bangkalan, dalam persidangan tersebut akhirnya terungkap jika tanah miliknya beralih menjadi milik Haji Ahmad Dari berdasarkan Surat Keterangan Waris dan AJB abal-abal,” tegas H.Hosnan.
Perjuangan Abdul Hamid mencari Keadilan membuahkan hasil berdasarkan Putusan No.14/Pdt.G/2016/PN.Bkl tanggal 12 Juni 2017 Jo No. 568/PDT/2017/PT SBY, tanggal 22 November 2017, Jo No.2149 K/PDT/2018, tanggal 08 Oktober 2018 yang sudah BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), menyatakan bahwa Batal Demi Hukum dan tidak sah AJB Nomor 08/C/Galis/1999, atas tanah Yasan dengan Nomor : 136, Persil 51 kelas D III Luas 4510 M2 atas nama P.Takim Misnin, dan menyatakan SHM No.20/Desa Tlagah atas nama Haji Ahmad Dari tidak sah dan cacat hukum.
“Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah dan atas dasar laporan Polisi tersebut saya mendesak Polres Bangkalan agar segera menangkap komplotan mafia tanah yang keberadaannya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat agar tidak ada lagi korban selanjutnya,” pungkas Haji Hosnan dengan nada geram.(A6)