Probolinggo – Ketua DPD YBH BATARA, Umar Al Khotob, angkat bicara terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Musaki, warga Gending, Kabupaten Probolinggo. Ia meminta kepolisian bertindak cepat karena korban mengalami luka serius dan bukti-bukti telah diserahkan sejak Maret 2025 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Musaki diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial APR, RR (putra APR), dan AR (keponakan APR). Laporan kasus ini telah dilayangkan ke Polsek Gending, Polres Probolinggo pada 1 Maret 2025, disertai dengan bukti rekaman CCTV dan hasil visum dari Puskesmas Gending.
Umar menilai, kasus ini harus ditindaklanjuti serius karena masuk dalam kategori pengeroyokan. “Penganiayaan oleh lebih dari satu orang itu sudah masuk kategori pengeroyokan. Apalagi kepala korban diinjak-injak hingga alami luka serius,” kata Umar kepada suarabangkalan.com , Jumat (11/7/2025).

Pria yang akrab disapa Ki Dalang itu menegaskan bahwa pihak kepolisian sudah seharusnya menetapkan para pelaku sebagai tersangka apabila dalam penyidikan mereka mengakui perbuatannya.
“Kalau sudah ada laporan, pelaku diketahui, dan ada pengakuan, maka harus segera ditetapkan tersangka dan ditahan. Ini penting agar pelaku tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Umar juga menyebut bahwa para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal ini memuat unsur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain.
“Jika semua unsur terpenuhi, maka penyidik wajib menerapkan pasal tersebut. Ini bukan sekadar opsi, tapi kewajiban,” tegasnya.
Menurut Umar, lambannya penanganan hanya akan menimbulkan keresahan publik. Ia pun berharap penyidik bersikap tegas dan tidak membiarkan kasus ini menggantung.
“Saya berharap penyidik segera menahan para pelaku agar kasus ini bisa ditangani dengan cepat, dan korban merasa mendapat perlindungan dan kepastian hukum,” pungkas Ki Dalang.(007)