SUARABANGKALAN.com – Kepala Desa Tengket Kecamatan Arosbaya H.Suli membantah tudingan bahwa dirinya memerintahkan oknum ormas untuk mengintimidasi seorang jurnalis terkait pemberitaan BUMDes Tengket.
” Saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan intimidasi atau mengancam keselamatan jurnalis yang menulis berita terkait BUMDes,” tegas H.Suli, Kamis (09/01/2025).
H.Suli menuturkan Indonesia negara hukum, siapapun yang merasa diancam atau terancam silahkan melapor ke Kantor Polisi terdekat.
” Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 ayat (3) Indonesia adalah negara hukum, saya sarankan kepada rekan media yang diancam oleh oknum ormas untuk segera lapor ke Polsek atau Polres,” tuturnya.
Kades menambahkan siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana akan dihukum karena tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
“Salah satu prinsip atau asas penting suatu negara hukum adalah asas persamaan di hadapan hukum, dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian, tidak ada yang kebal hukum apalagi saya, kalau terbukti bersalah ya di hukum,” pungkasnya sambil tersenyum.(H5)