
JAKARTA — Pemerintah terus mengakselerasi program Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi desa. Program ini digagas oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Targetnya, sebanyak 80.000 unit Koperasi Merah Putih akan berdiri di seluruh Indonesia untuk mendukung kemandirian desa dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir serta pinjaman online ilegal.
Koperasi Merah Putih dirancang berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika BUMDes berorientasi pada pengelolaan potensi ekonomi desa secara luas, seperti sektor pariwisata, energi, dan industri, maka Koperasi Merah Putih lebih fokus pada pelayanan langsung kepada anggota, termasuk simpan pinjam, penyediaan sembako, serta fasilitas kesehatan seperti klinik dan apotek desa.
Perbedaan kelembagaan juga jelas. Koperasi Merah Putih berbasis keanggotaan, dan perangkat desa tidak terlibat dalam struktur pengurus. Sebaliknya, BUMDes dikelola langsung oleh direksi yang ditunjuk kepala desa, dengan arah kebijakan berada di bawah wewenang pemerintah desa.
“BUMDes dan Koperasi Merah Putih itu saling melengkapi, bukan saling meniadakan. Keduanya penting dalam membangun desa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam peresmian Koperasi Merah Putih di Desa Indrasari, Kabupaten Banjar, Rabu (21/5/2025).
Dalam Inpres 9/2025, Presiden Prabowo mengamanatkan sejumlah kementerian untuk mendukung program ini. Kementerian Keuangan bersama Kemendagri dan Kementerian BUMN bertanggung jawab atas pendanaan, sementara Kementerian Koperasi dan UKM menyusun model bisnis dan modul pelatihan.
Selain itu, keterlibatan juga datang dari Kementerian Desa PDT, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital, yang akan membangun integrasi program di level desa.
Dari sisi pembiayaan, Koperasi Merah Putih akan didukung oleh dana desa, APBN, APBD, hingga pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Sementara BUMDes menerima modal dari pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga penyertaan modal dari pihak ketiga.
Pemerintah menilai kehadiran Koperasi Merah Putih dapat menjadi solusi ekonomi berbasis komunitas sekaligus alat proteksi sosial. Masyarakat desa kini memiliki alternatif pembiayaan yang legal dan berpihak kepada rakyat kecil.
Untuk menghindari tumpang tindih, Kementerian Desa PDT akan segera menerbitkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan mengenai hubungan kerja antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih.
Sebagai catatan, hingga saat ini tercatat 64.283 BUMDes telah berdiri di seluruh Indonesia. Program Koperasi Merah Putih ditargetkan melampaui angka tersebut, menjadi pilar baru dalam pembangunan ekonomi desa yang lebih mandiri, inklusif, dan berkelanjutan. (H5)