Suarabangkalan.com – Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan memenuhi panggilan klarifikasi Satreskrim Polres Bangkalan terkait dugaan adanya penyelewengan dana BUMDes Tengket Jaya tahun 2023, didampingi team kuasa hukum dari Kantor Hukum Media LSM Bersatu (MLB) pada hari Senin (13/01).
Ketika Direktur BUMDes ditemui awak media usai menjalani pemanggilan klarifikasi terkait pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik,melalui kuasa hukumnya Direktur BUMDes menyampaikan ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik unit tipidkor salah satunya terkait SK pengangkatan Direktur.
“Kebetulan semua dokumen terkait SK pengangkatan, SK Pendirian, Laporan keuangan tahunan semua sudah ada disertai dokumentasi, dan klien kami saudari AM selaku Direktur BUMDes Tengket bisa menjawab semua pertanyaan dengan lancar,” terang Danitri salah satu team kuasa hukum.
Ketika disinggung adanya dugaan penyelewengan dana BUMDes yang awalnya untuk perahu wisata kemudian beralih ke toko sembako dan pertanian, Danitri menjelaskan adanya peralihan bentuk usaha sudah sesuai prosedur.
“Awalnya BUMDes memang untuk pengadaan perahu wisata tapi setelah disurvey oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, karena sarana dan prasarana untuk wisata kurang mendukung DPMD menyarankan sebaiknya usaha BUMDes dialihkan untuk toko sembako dan pertanian selanjutnya Direktur BUMDes diminta untuk mengajukan ulang E – Proposal anggaran BUMDes ke Pemprov Jatim,” ungkapnya.
Danitri menambahkan semua dokumen terkait dana BUMDes sudah jelas peruntukannya, dan kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Berdasarkan poin ke-6 SEMA 4/2016, yang menegaskan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara, sekali lagi saya sampaikan mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Danitri. (thr)