
JAKARTA – Pemerintah mewajibkan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai syarat utama pencairan dana desa tahap kedua. Desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi ini dipastikan tidak akan menerima dana lanjutan dari pemerintah pusat.
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Obar, menegaskan hal itu dalam acara Diseminasi Riset Celios baru-baru ini. “Yang paling utama harus segera membentuk koperasi, karena itu jadi syarat utama pencairan dana desa tahap dua. Kalau tidak, sampai kapan pun dana desanya tidak akan dicairkan,” kata Obar.
Obar menjelaskan, informasi terkait aturan ini sudah disampaikan kepada seluruh kepala desa melalui pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ia mengatakan para gubernur, bupati, dan wali kota sudah menyampaikan surat edaran tentang kewajiban pembentukan koperasi tersebut.
Lebih lanjut, Obar yang juga menjabat sebagai Kepala Desa di Bandung Barat menyebut, skema penyaluran dana desa tahun 2025 akan dilakukan dalam dua tahap. Besarannya bervariasi, tergantung pada klasifikasi desa.
“Untuk desa mandiri, tahap pertama mendapat 60 persen, sisanya di tahap dua. Sementara desa berkembang, maju, dan tertinggal mendapat 40 persen di tahap satu dan 60 persen di tahap dua,” terangnya.
Dana yang dikucurkan ke tiap desa pun bervariasi, mulai dari Rp800 juta hingga Rp3 miliar. Untuk desa yang ia pimpin, nominalnya sekitar Rp1,2 miliar.
Data terakhir per 4 Juni 2025 menunjukkan, sebanyak 78.719 desa/kelurahan telah membentuk Koperasi Merah Putih melalui musyawarah desa atau kelurahan khusus. Sementara target nasionalnya mencapai 83.762 desa/kelurahan.
Artinya, masih ada 5.043 desa atau kelurahan yang terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahap kedua karena belum membentuk koperasi sesuai ketentuan.
Pemerintah sendiri menargetkan terbentuknya 70 ribu hingga 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Koperasi ini akan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa, dan dirancang untuk memperkuat peran desa dalam pengelolaan hasil produksi masyarakat.
Kendati begitu, kebijakan ini sempat menuai kekhawatiran dari sejumlah kepala desa. Mereka khawatir program ini akan tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah lebih dulu berjalan. Namun, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi memastikan, koperasi dan BUMDes akan saling melengkapi, bukan saling menyaingi.
Budi juga menjamin bahwa pembentukan koperasi tidak akan mengganggu program-program prioritas di desa. Sebagian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tetap dapat digunakan untuk pembentukan koperasi, terutama jika itu merupakan bagian dari program nasional. (H5)