
SURABAYA — Mantan Direktur Utama Jawa Pos Group, Dahlan Iskan, resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Jawa Pos atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby pada 10 Juni 2025.
Dahlan menjelaskan bahwa gugatan diajukan lantaran dirinya tidak mendapatkan akses terhadap sejumlah dokumen perusahaan yang menurutnya merupakan hak sebagai pemegang saham.
“Saya tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah. Semuanya saya tinggalkan di kantor. Sekarang saya membutuhkan dokumen-dokumen itu,” ujar Dahlan saat dikonfirmasi, Jumat (13/6).
Dahlan mengaku telah mencoba meminta dokumen tersebut secara baik-baik, namun tidak memperoleh tanggapan yang memadai dari pihak perusahaan. Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, ia memutuskan menempuh jalur hukum.
“Sudah minta baik-baik, tapi tidak diberi. Akhirnya pengacara saya ajukan gugatan untuk memperoleh dokumen-dokumen itu,” lanjutnya.
Meski tidak lagi aktif dalam struktur manajemen, Dahlan menegaskan dirinya masih memiliki saham di Jawa Pos Group sebesar 10,2 persen, dan karenanya merasa berhak atas dokumen terkait perusahaan.
“Saya masih pemegang saham, meskipun minoritas. Jadi saya punya hak untuk meminta dokumen,” tegas mantan Menteri BUMN itu.
Berdasarkan informasi kepemilikan, mayoritas saham PT Jawa Pos saat ini dikuasai oleh Graffiti sebesar 49,04 persen, disusul Eric Samola (8,9 persen), Goenawan Mohamad (7,2 persen), dan beberapa pihak lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jawa Pos belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.(A6)