
Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menepis kabar bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menerima gaji hingga Rp8 juta per bulan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada ketentuan resmi terkait gaji pengurus.
“Belum, belum ada,” ujar Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (30/5/2025).
Pernyataan tersebut merespons pertanyaan terkait dugaan pengurus koperasi menerima bayaran antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Budi menegaskan bahwa pemilihan pengurus koperasi dilakukan secara ketat dan terbuka. Salah satu syarat utamanya adalah lolos dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang artinya calon pengurus harus memiliki rekam jejak keuangan yang bersih.
“Jadi diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” tegasnya.
Selain itu, untuk mencegah konflik kepentingan, pengurus koperasi dan perangkat desa dilarang memiliki hubungan keluarga.
Budi menjelaskan bahwa koperasi bersifat sukarela dan tidak mengharuskan setiap warga untuk menjadi anggota. Namun, pemerintah akan memberikan berbagai insentif agar masyarakat tertarik bergabung.
“Koperasi itu sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong,” ujar Budi.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga menegaskan bahwa pembahasan soal gaji masih belum final. “Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum,” katanya.
Budi menyebut koperasi desa memiliki potensi keuntungan besar, bahkan bisa meraup untung hingga Rp1 miliar per tahun per unit koperasi. Hal ini dimungkinkan berkat pemangkasan jalur distribusi dan penghapusan peran tengkulak maupun rentenir.
“Nilai orang tengah ini terlalu besar. Jadi tidak adil buat masyarakat desa, tidak adil juga buat masyarakat kota,” jelas Budi.
Sebagai contoh, harga wortel di tingkat petani hanya Rp500, tapi bisa dijual Rp5.000 di kota. Menurut data Kementerian Pertanian, keuntungan dari para middleman ini bisa mencapai Rp300 triliun dari desa.
Pemerintah menargetkan setidaknya Rp90 triliun atau 30 persen dari potensi tersebut bisa dikembalikan ke desa melalui sistem koperasi.(A6)