
JAKARTA – Skor kredit kini menjadi hal krusial dalam kehidupan finansial masyarakat. Bukan hanya memengaruhi pengajuan pinjaman, tapi juga bisa berdampak pada peluang mendapatkan pekerjaan. Skor ini tercermin dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sistem yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
SLIK mencatat histori pinjaman seseorang, termasuk dari lembaga keuangan konvensional maupun dari pinjaman online berbasis peer to peer (P2P Lending). Seiring aturan terbaru, perusahaan fintech kini juga wajib melaporkan data pinjaman ke SLIK.
“Semakin buruk nilai dalam SLIK, maka semakin sulit bagi seseorang untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangannya dalam konferensi pers virtual, dikutip Senin (26/5/2025).
Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyebut sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena skor kredit yang buruk. Banyak di antaranya disebabkan oleh tunggakan cicilan dari pinjaman online.
OJK bahkan menyoroti fenomena pencari kerja yang gagal diterima di perusahaan karena terhambat skor kredit dalam laporan SLIK.
Namun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa penggunaan skor kredit hanya menjadi salah satu indikator, bukan penentu tunggal.
“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan satu-satunya faktor,” ujar Mahendra.
Skor SLIK dibagi ke dalam lima tingkatan:
- Skor 1: Kredit lancar
- Skor 2: Dalam perhatian khusus
- Skor 3: Kredit kurang lancar
- Skor 4: Kredit diragukan
- Skor 5: Kredit macet
Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan pinjaman tanpa hambatan berarti. Sementara itu, debitur dengan skor 3 hingga 5 perlu memperbaiki catatan mereka terlebih dahulu.
Masyarakat kini bisa mengecek skor SLIK secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Pemeriksaan ini penting sebelum mengajukan pinjaman, termasuk KPR.
Jika skor kredit Anda buruk karena tunggakan, satu-satunya cara untuk memperbaikinya adalah dengan melunasi kewajiban tersebut. Setelah pelunasan, pembaruan data akan dilakukan maksimal dalam waktu 30 hari kerja. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti resmi.
Namun jika merasa terdapat kesalahan dalam laporan, masyarakat dapat mengajukan keluhan ke pihak terkait, baik lembaga pemberi pinjaman maupun ke OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa pembaruan data dimungkinkan jika debitur telah menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan.(H5)