
Sumenep – Dua pria di Sumenep, Madura, ditangkap polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan proyek Dana Desa (DD). Keduanya adalah SB (48), anggota LSM, dan JF (59), seorang oknum PNS.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K. mengatakan, aksi pemerasan itu menimpa seorang perempuan bernama Siti Naisa. Korban diancam akan dilaporkan ke Inspektorat jika tidak menyerahkan sejumlah uang terkait proyek pengaspalan jalan desa.
“Modusnya, korban diancam karena proyeknya dianggap tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” kata Rivanda dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Aksi pemerasan ini bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim JF ke korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan itu disebutkan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang Rp 40 juta.
Korban kemudian bernegosiasi dan sepakat memberikan Rp 20 juta. Pertemuan untuk penyerahan uang dilakukan di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
“Korban datang bersama suaminya dan menyerahkan uang tunai Rp 20 juta kepada SB,” ujar Rivanda.
Tanpa sepengetahuan para pelaku, tim Satreskrim Polres Sumenep sudah melakukan penyelidikan sebelumnya. Begitu uang diserahkan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SB dan JF.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 20 juta, satu tas, handphone, dan dokumen percakapan digital antara korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, SB dijerat Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. Sementara JF dijerat Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.
“Keduanya sudah kami tahan dan proses penyidikan masih berlanjut,” tegas Rivanda.
Kasus ini jadi perhatian karena melibatkan oknum PNS dan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa.(HD)