
MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk meningkatkan kapasitas personel di bidang hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Pancasila Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan, mulai Senin (2/6).
Sebanyak 35 personel turut ambil bagian dalam kegiatan ini, terdiri dari 15 anggota seksi hukum dari berbagai polres, 12 personel dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, serta personel lainnya dari Direktorat Reserse Polda Sumut. Kegiatan PKPA ini berlangsung selama lima hari hingga 6 Juni 2025.
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan, mewakili Kapolda Sumut, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk konkret dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri, khususnya dalam aspek hukum.
“Persoalan hukum saat ini sangat kompleks dan dinamis, seiring perkembangan sosial, politik, ekonomi, dan teknologi. Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum harus terus meningkatkan kualitas, terutama di bidang hukum,” ujar Rony dalam sambutannya.
Ia menilai kegiatan PKPA sebagai langkah strategis dalam membekali personel dengan wawasan hukum yang lebih komprehensif dan aplikatif. “Tujuannya jelas, untuk menciptakan Polri yang profesional, berintegritas, dan terpercaya dalam mendampingi institusi pada setiap proses hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tegasnya.
Rony juga berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk kepentingan institusi dan masyarakat. “Ilmu yang didapat ini semoga bermanfaat nyata,” tuturnya sembari mengetuk palu sebagai tanda dibukanya kegiatan PKPA.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca Panjaitan, yang turut hadir, menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kapasitas hukum personel Polri. Ia menegaskan bahwa Polri harus lebih mengedepankan pendekatan kesadaran hukum ketimbang mencari-cari kesalahan masyarakat.
Hinca juga menyinggung pentingnya memahami semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan menggantikan KUHAP lama yang dinilai sudah usang dan berusia 44 tahun. “Sudah saatnya kita mengakhiri era Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Jaksa Agung, maupun Peraturan Kapolri yang tumpang tindih,” katanya.
Ketua DPC PERADI Medan, Dr Azwir Agus, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polda Sumut menggandeng PERADI sebagai mitra strategis dalam penguatan pengetahuan hukum. “Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut demi mendukung fungsi Polri sebagai advokat negara yang melayani masyarakat,” ujarnya mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Prof Dr Otto Hasibuan.
Azwir menambahkan, sinergi antara PERADI dan Polri memberikan dampak positif dalam menciptakan penegakan hukum yang harmonis serta menghormati prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Sekarang ini, sudah banyak anggota PERADI yang dipanggil dan dimintai keterangan melalui prosedur resmi. Dulu, pemanggilan dilakukan tanpa koordinasi,” ungkapnya.
Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA), Dr M Citra Ramadhan SH MH, menyambut baik kolaborasi antara PERADI dan institusi Polri. Ia menilai kolaborasi ini menjadi ruang diskusi penting dalam menghadapi tantangan hukum di era digital.(A6)